Rina menuturkan, mengurus dokumen pindah kependukan juga bisa diakses melalui online. Caranya, kata rina bisa di akses melalui website sobat dukcapil, lalu login. Setelah itu cari atau pilih ‘Datang WNI’, isi formulir dan upload persyaratannya dan setelah dapat konfirmasi, datangi kantor Kecamatan untuk proses pengambilan. Prosedur Layanan Surat Keterangan Pindah . 1. Kelengkapan Persyaratan Berkas - surat pengantar pindah dari kelurahan (rangkap 2) - photocopy e-KTP - photocopy KK . 2. Uraian Prosedur - pemohon membawa kelengkapan persyaratan - kelengkapan pemohon di verifikasi dan di registrasi oleh staf - berkas pemohon diparaf oleh Kepala Seksi dan Sekretaris Persyaratan Pelayanan. • Surat Pengantar Desa. • Surat Keterangan/ Pengantar pindah dari Desa. • Formulir Permohonan Pindah WNI dari Desa. • Kartu Keluarga. • KTP yang bersangkutan ( kalau sudah punya KTP ) • FC. Surat Nikah ( bagi yang sudah menikah ) 3. 1. Dalam satu Desa/Kelurahan 3. Antar Kecamatan 5. Antar Provinsi 2. Antar Desa/Kelurahan 4. Antar Kab/Kota DATA DAERAH TUJUAN 1. Status Nomor KK Bagi Yang Pindah 2. Nomor Kartu Keluarga 3. Nama Kepala Keluarga 4. NIK Kepala Keluarga 5. Tanggal Kedatangan 6. Alamat a. Desa/Kelurahan b. Kecamatan 7. Keluarga Yang Datang RT RW c. Kab/Kota a. surat permohonan pindah datang antar kecamatan satu kabupaten ( F-1.31 ) b. surat pengantar RT/RW. c. Surat Keterangan pindah dari kecamaan asal. d. KK asli yang ditumpangi ( bila numpang KK ) e. Formulir F-1.01 bagi yang membentuk keluarga baru. f. surat Nikah bagi yang sudah menikah. KETERANGAN : 1. Tidak dipungut biaya. 2. Selesai di b2T3.

formulir surat pindah antar kecamatan