Sistempemerintahan adalah sebuah sistem hubungan fungsional antara lembaga negara dalam menjalankan kekuasaannya di dalam suatu negara. Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer, Berikut Penjelasannya. Sabtu, 26 Juni 2021 11:20 sistem pemerintahan presidensial sudah ditetapkan dan memiliki UU yang jelas. Sedangkan
Untukmengetahui apakah sebuah negara menerapkan sistem ekonomi sosialis, maka Anda perlu mengetahui ciri-cirinya. Berikut adalah ciri-ciri sistem ekonomi sosialis.. Pemerintah mengatur semua sumber daya produksi dan pihak individu ataupun swasta tidak mempunyai hak wewenang serta kebebasan dalam memiliki sumber daya yang ada.
Scribdadalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Buka menu navigasi. Tutup saran Cari Cari. id Change Language Ubah Bahasa. close menu Bahasa. Pertanyaan
Dilansirdari Encyclopedia Britannica, dinamika sistem pemerintahan di negara indonesia mengalami beberapa kali amandemen, berikut ini membedakan sistem pemerintahan sebelum
Playthis game to review History. Sebelum di amandemen UUD 1945,kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan .. Preview this quiz on Quizizz. History. a day ago by. savitriwidianti22_59667. 0. Save. Share. Edit. Edit. KUIS 1 Bentuk dan Sistem Pemerintahan DRAFT. a day ago by. savitriwidianti22_59667. 7th grade . History. Played 0
3UwO. 100% found this document useful 1 vote8K views8 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote8K views8 pagesPerbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum Dan Sesudah AmandemenJump to Page You are on page 1of 8 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 7 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Perbedaan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945 – – Sistem ketatanegaraan Indonesia terbagi menjadi dua periode, yaitu sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945 dan setelahnya. Namun perbedaan antara kedua periode tersebut tidak banyak, hanya posisi kedudukan MPR saja, seperti yang bisa dilihat di chart di bawah Ketatanegaraan Indonesia Sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945Sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945, kedaulatan rakyat sepenuhnya berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR selaku lembaga tertinggi negara. Kemudian MPR memberikan kekuasaan atau distribution of power kepada 5 lembaga tinggi negara yang masing-masing memiliki kedudukan sejajar satu sama lain, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Presiden, Mahkamah Agung atau MA, Dewan Pertimbangan Agung atau DPA serta Badan Pemeriksa Keuangan atau Permusyawaratan Rakyat atau MPRMPR selaku lembaga tertinggi negara Indonesia diberikan kekuasaan tidak terbatas atau biasa disebut super power karena kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Karena itulah MPR berfungsi sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat dan berwenang menetapkan GBHN, UUD serta mengangkat Presiden beserta Wakil susunan keanggotaannya terdiri dari anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat atau DPR, utusan berbagai daerah serta utusan berbagai golongan yang dalam praktek ketatanegaraan pernah menetapkan beberapa hal di bawah iniMenetapkan Presiden seumur Presiden selama tujuh periode pejabat Presiden agar mundur dari memperpanjang masa jabatan lembaga negara yang bisa menandingi MPR adalah Presiden, yaitu kalau Presiden memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi anggota di Presiden memegang posisi utama atau sentral serta dominan sebagai mandataris MPR, namun kedudukannya tidak neben melainkan untergeordnet. Selain itu Presiden juga menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi dengan memegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta memiliki hak prerogatif yang sangatlah itu tidak ditetapkan batasan periode bagi seseorang dalam menjabat sebagai Presiden dan juga dalam mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya Perwakilan Rakyat atau DPRDPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara berhak meminta MPR buat mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden. Selain itu DPR juga berwenang memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-undang, Perpu, dan Anggaran yang diusulkan Pertimbangan Agung atau DPA dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPKUndang-undang Dasar tidak banyak membahas berbagai lembaga tinggi negara lain seperti misalnya DPA atau BPK dengan memberikan kewenangan yang Ketatanegaraan Indonesia Setelah Amandemen Undang-undang Dasar 1945Sebagai hukum tertinggi di Indonesia, Undang-undang Dasar 1945 menjalankan kedaulatan yang ada di tangan rakyat. Karena itulah Undang-undang Dasar 1945 tidak menganut sistem negara manapun melainkan sistem yang khas sesuai kepribadian bangsa begitu, sistem ketatanegaraan Indonesia tidaklah terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu yang memisahkan kekuasaan menjadi tiga, legislatif, eksekutif serta pelaksanaannya masing-masing kekuasaan tersebut diserahkan kepada 6 lembaga negara yang memiliki kedudukan sama serta sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, Mahkamah Agung atau MA, Mahkamah Konstitusi atau MK, serta Badan Pemeriksa Keuangan atau pembagian ketiga kekuasaan negaraKekuasaan EksekutifDipegang dan dijalankan oleh Presiden, Wakil Presiden beserta seluruh jajaran menteri di kabinet yang memiliki fungsi sebagai pelaksana LegislatifDipegang dan dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang berfungsi sebagai pembuat YudikatifDipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung yang berfungsi mempertahankan pelaksanaan Undang-undang yang Jati Purbakusuma tertarik dengan literatur dunia kemiliteran. Gemar mengkoleksi berbagai jenis miniatur alutsista, terutama yang bertipe diecast dengan skala 1/72. Koleksinya dari pesawat tempur hingga meriam artileri anti serangan udara, kebanyakan diecast skala 1/72.
Dinamika sistem pemerintahan di Negara Indonesia mengalami beberapa kali amandemen, berikut ini membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah? sebelum amandemen presiden sebagai kepala Negara, sesudah amandemen presiden hanya menjabat sebagai kepala pemerintahan sebelum amandemen menteri bertanggung jawab kepada parlemen, sesudah amandemen menteri bertanggung jawab kepada presiden sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR, sesudah amandemen presiden dipilih oleh rakyat sebelum amandemen DPA sebagai lembaga tinggi Negara, setelah amandemen DPA tidak menjadi lembaga tinggi Negara sebelum amandemen kekuasaan presiden tidak terbatas, sesudah amandemen kekuasaan presiden terbatas Jawaban yang benar adalah C. sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR, sesudah amandemen presiden dipilih oleh rakyat. Dilansir dari Ensiklopedia, dinamika sistem pemerintahan di negara indonesia mengalami beberapa kali amandemen, berikut ini membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR, sesudah amandemen presiden dipilih oleh rakyat. [irp] Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. sebelum amandemen presiden sebagai kepala Negara, sesudah amandemen presiden hanya menjabat sebagai kepala pemerintahan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. sebelum amandemen menteri bertanggung jawab kepada parlemen, sesudah amandemen menteri bertanggung jawab kepada presiden adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. [irp] Menurut saya jawaban C. sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR, sesudah amandemen presiden dipilih oleh rakyat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban D. sebelum amandemen DPA sebagai lembaga tinggi Negara, setelah amandemen DPA tidak menjadi lembaga tinggi Negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. [irp] Menurut saya jawaban E. sebelum amandemen kekuasaan presiden tidak terbatas, sesudah amandemen kekuasaan presiden terbatas adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR, sesudah amandemen presiden dipilih oleh rakyat. [irp] Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah kita ketahui adalah aturan tertinggi atau landasan tata negara Indonesia. Undang-undang negara bersifat terbuka dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman. Setidaknya telah empat kali Undang-Undang Dasar 1945 mengalami perubahan atau amandemen pada periode tahun 1999-2002. Amandemen Undang-Undang Dasar berpengaruh terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia, dengan perubahan tersebut, berubah juga struktur kelembagaan ini akan dijelaskan mengenai perbedaan struktur lembaga negara sebelum dan sesudah Negara Sebelum Amandemen1. MPRSebelum amandemen, MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan tak terbatas. Pada saat itu MPR memiliki wewenang untuk Membuat putusan yang tidak dapat ditentang oleh lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara GBHN yang pelaksanaaanya dimandatkan kepada Presiden dan Wakil dan menilai pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan presiden bila yang bersangkutan melanggar GBHNMengubah Undang-Undang pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah anggota MPRMenetapkan peraturan tata tertib Majelis2. DPRDPR Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga perwakilan rakyat yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR adalah Anggota Partai Politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat. DPR tidak bertanggung jawab terhadap Presiden. Sebelum diadakannya amandemen, tugas dan wewenang DPR adalahMengajukan rancangan undang-undangMemberikan persetujuan atas Peraturan Perundang-undangan PerpuMemberikan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBNMeminta MPR untuk mengadakan sidang PresidenPresiden adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sebelum amandemen dilakukan Presiden diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Selain itu sebelum amandemen juga tidak dijelaskan adanya aturan mengenai batasan periode jabatan seorang presiden dan mekanisme yang jelas mengenai pemberhentian presiden dalam masa jabat. Selain itu pada masa sebelum amandemen, Presiden memiliki hak prerogatif yang besarAdapun wewenang Presiden antara lainMemegang posisi dominan sebagai mandatori MPRMemegang kekuasaan eksekutif, kuasaan legislatif dan dan memberhentikan anggota BPKMenetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam situasi yang memaksaMenetapkan Peraturan PemerintahMengangkat dan memberhentikan meteri-menteri4. Mahkamah Agung MASebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan hanya oleh mahkamah agung. Lembaga mahkamah agung bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya. Wewenang sebelum amandemenBerwenang mengadili pada tingkat kasasiMenguji peraturan perundang-undanganMengajukan tiga orang hakim konstitusiMemberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberikan grasi dan BPK Badan Pemeriksaan KeuanganSebelum amandemen tidak banyak dijelaskan menenai BPK. BPK bertugas untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan keuangan tersebut kemudian dilaporkan kepada DPA Dewan Pertimbangan AgungDPA memiliki kewajiban untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Presiden. DPA juga serta berhak untuk mengajukan usulan kepada pemerintah. Sama Seperti BPK, UUD 1945 tidak banyak menjelaskan tentang Lembaga Negara setelah Amandemen1. MPRSetelah amandemen, MPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. MPR juga kehilangan i wewenang untuk memilih presiden dan wakilnya. Selain itu diatur juga mengenai sistem keanggotaan MPR yaituMPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD .Anggota MPR memiliki masa jabat selama 5 sumpah atau janji sebelum menjalankan amanat sebagai anggota MPRTugas dan Wewenang MPR setelah amandemenAmandemen dan menetapkan Undang-Undang DasarMelantik Presiden dan wakil Presiden yang dipilih lewat PemiluMemutuskan usulan yang diajukan DPR berdasarkan keputusan MK dalam hal pemberhentian presiden atau wakilnyaMPR diharuskan untuk bersidang paling tidak sekali dalam 5 tahun. Sidang MPR dinyatakan sah apabilaUntuk memberhentikan Presiden, harus didapat suara setidak dua pertiga dengan minimum kehadiran anggota dalam sidang sebanyak tiga perempat dari total jumlah anggota mengamandemen dan menetapkan UUD, suara yang dicapai harus dua pertiga dari total suara MPRSelain sidang-sidang diatas, sekurang-kurangnya mendapatkan suara 50%+1 dari jumlah anggota DPRPasca dilakukannya perubahan terhadap UUD, DPR semakin diperkuat keberadaannya. Kini DPR memiliki wewenang untuk membuat Undang-undang. Wewenang ini sebelum amandemen dimiliki oleh wewenang dan fungsi DPR setelah AmandemenMembentuk undang-undang bersama dengan presiden agar dicapai persetujuan bersamaMembahas dan memberikan persetujuan atas peraturan pemerintan pengganti undang-undangMenerima dan membahas usulan RUU dari DPD mengenai bidang APBN bersama dengan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPDMelakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan DPRHak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintahHak angket, merupakan hak untuk menyelidiki pelaksanaan UU dan kebijakan yang dibuat pemerintahHak imunitas, yaitu hak kekebalan hukum. Anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan yang dikemukakan dalam rapat DPR selama hal tersebut tidak melanggar kode etikHak menyatakan pendapat, DPR berhak untuk berpendapat mengenaiPelaksanaan hak angket dan hak bahwa Presiden atau wakil persiden melakukan pelanggaran yang diambil oleh pemerintah tentang kejadian luar biasa baik di dalam maupun luar PresidenSetelah amandemen, kini rakyat dapat secara langsung memilih presidennya lewat pemilihan umum. Presiden juga tidak perlu lagi bertanggung jawab kepada MPR karena posisi antara MPR dan Presiden kini sama Presiden yang berubah setelah amandemen antara lainHakim agung dipilih oleh presiden berdasarkan pengajuan KY dan disetujui oleh BPK tidak lagi diangkat oleh Presiden, kini presiden hanya meresmikan anggota BPK, yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPDWewenang yang dimiliki oleh presiden setelah Amandemen diantaranyaMemegang kekuasaan pemerintah menurut UUDMemegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AUMelakukan pembahasan dan pemberian persetujuan RUU bersama DPRMengesahkan RUU menjadi UUMenetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang dalam sutuasi yang memaksaMenetapkan peraturan pemerintahMengangkat dan memberhentikan meteri-menteriMenyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan persetujuan DPRMengangkat duta dan konsulMenerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPRMemberi grasi dan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan MAMemberi amnesti dan abolisi berdasar pertimbangan DPRMenetapkan hakim agung yang dicalonkan KY dan disetujui DPRMenetapkan hakim konstitusi yang calonnya diajukan oleh DPR dan MAMengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPDDPD Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga yang dibentuk setelah amandemen. DPD merupakan langkah untuk mengakomodir kepentingan daerah di tingkat nasional. Tugas dan wewenang DPDMengajukan RUU pada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerahMemberi pertimbangan tentang RUU perpajakan, pendidikan dan BPKBPK merupakan lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang untuk mengawas serta memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, temuan BPK dilaporkan kepada DPR dan DPD, kemudian ditindak oleh penegak hukum. BPK berkantor di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. DPR memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD. Barulah setelah itu Anggota baru diresmikan oleh DPA. Keberadaan DPA dihapuskan pada amandemen UUD 1945 yang ke 47. MAMA merupakan lembaga negara yang memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MK. MA membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara PTUN. Kewajiban dan wewenang MAMemiliki fungsi yang berhubungan dengan kuasa kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UUBerwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-UndangMemberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasiMengajukan anggota Hakim Konstitusi sebanyak 3 orang8. MK Mahkamah KonstitusiKeberadaan MK dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi. Bersama dengan MA, MK menjadi lembaga tinggi negara yang memegang kuasa kehakiman. Anggota Hakim Konstitusi ditetapkan oleh Presiden, sedang calonnya diusulkan oleh MA, DPR dan pemerintah. MK Mempunyai kewenanganMenguji UU terhadap UUDMemutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negaraMemutuskan pembubaran partai politikMemutuskan sengketa yang berhubungan dengann hasil pemiluMemberikan putusan tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau Komisi Yudisial KYKomisi Yudisial berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung. KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas 7 orang yaitu, dua orang mantan hakim, dua orang akademisi hukum, dua orang praktisi hukum, dan satu dari anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 lima dan tanggung jawa KY,Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku MA, bersama menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim KEPPHMenegakkan KEPPH.[accordion] [toggle title=”Artikel Lembaga Negara Lainnya”]Fungsi dewan keamanan PBBFungsi NATOFungsi WTOFungsi Pemerintah DaerahStruktur lembaga pemerintahan kabupaten kota dan propinsiStruktur organisasi pemerintahan desaFungsi APBNManfaat AftaRT dan RW di IndonesiaOtonomi Daerah[/toggle] [/accordion]
berikut yang membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah